Langsung ke konten utama

(Hukum) Objek dan Subjek nya

Subyek Hukum
Subyek hukum adalah pemegang hak dan kewajiban menurut hukum. Dalam kehidupan sehari-hari, yang menjadi subyek hukum dalam sistem hukum Indonesia, yang sudah barang tentu bertitik tolak dari sistem hukum Belanda, ialah individu (orang) dan badan hukum (perusahaan, organisasi, institusi). Dalam dunia hukum, subyek hukum dapat diartikan sebagai pembawa hak, yakni manusia dan badan hukum.

  • Manusia
      Manusia (naturlife persoon) Menurut hukum, tiap-tiap seorang manusia sudah menjadi subyek hukum secara kodrati atau secara alami. Anak-anak serta balita pun sudah dianggap sebagai subyek hukum. Manusia dianggap sebagai hak mulai ia dilahirkan sampai dengan ia meninggal dunia. Bahkan bayi yang masih berada dalam kandungan pun bisa dianggap sebagai subyek hukum bila terdapat urusan atau kepentingan yang menghendakinya. Namun, ada beberapa golongan yang oleh hukum dipandang sebagai subyek hukum yang "tidak cakap" hukum. Maka dalam melakukan perbuatan-perbuatan hukum mereka harus diwakili atau dibantu oleh orang lain.
  • Badan Hukum
      Badan Hukum (recht persoon) Badan hukum adalah suatu badan yang terdiri dari kumpulan orang yang diberi status "persoon" oleh hukum sehingga mempunyai hak dann kewajiban. Badan hukum dapat menjalankan perbuatan hukum sebagai pembawa hak manusia. Seperti melakukan perjanjian, mempunyai kekayaan yang terlepas dari para anggotanya dan sebagainya. Perbedaan badan hukum dengan manusia sebagai pembawa hak adalah badan hukum tidak dapat melakukan perkawinan, tidak dapat diberi hukuman penjara, tetapi badan hukum dimungkinkan dapat dibubarkan.

Obyek Hukum
Objek hukum ialah benda. Benda adalah segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subjek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi objek dari hak milik.
Menurut pasal 503 sampai dengan pasal 504 KUH perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi dua yaitu:
  • Benda yang bersifat kebendaan
  • Benda yang bersifat tidak kebendaan.
  • Benda bergerak juga dibedakan atas dua yaitu :
  1. Benda bergerak karena sifatnya Misalnya : kursi, meja, dan hewan – hewan yang dapat berpindah sendiri.
  2. Benda bergerak karena ketentuan undang – undang Misalnya : hak memungut hasil atas benda – benda bergerak, saham – saham perseroan terbatas.
  • Benda tidak bergerak dibedakan atas tiga yaitu :
  1. Benda Bergerak Karena Sifatnya
    Misalnya : tanah, tumbuh – tumbuhan, arca, patung.
  2. Benda tidak bergerak karena tujuannya
    Misalnya : mesin alat – alat yang dipakai dalam pabrik.
  3. Benda tidak bergerak karena ketentuan undang – undang
    Misalnya : hak pakai atas benda tidak bergerak dan hipotik.
Membedakan benda bergerak dan benda tidak bergerak sangat penting karena berhubungan dengan empat hak yaitu, pemilikan (bezit), penyerahan (levering), daluwarsa (verjaring), dan pembebanan (bezwaring).

sumber : 
http://edwinpatimoeraya.blogspot.com/
 

Komentar

kamal mengatakan…
ya, semoga bermanfaat bagi saudara bernomoor 81 :D

Postingan populer dari blog ini

bentuk arsitektur komputer (PK & TI 1A)

alhamdulillah, akhirnya pencarian terhadap bentuk arsitektur komputer saya dapatkan juga :) software (lapisan atas) ada 3 bagian 1. applications layer 2. higher order software layer 3. operating system layer keterangan: 1. application layer bahasa komputer seperti yang dilihat oleh end-user. 2.higher order software layer Mencakup semua program dalam bahasa selain bahasa mesin yang memerlukan penerjemahan ke dalam kode mesin sebelum mereka dapat dijalankan. Ketika diterjemahkan program seperti itu akan mengandalkan pada fasilitas sistem operasi yang mendasari maupun instruksi-instruksi mesin mereka sendiri. 3. operating system layer Mengontrol cara yang dilakukan oleh semua software dalam menggunakan hardware yang mendasari (underlying) dan juga menyembunyikan kompleksitas hardware dari software lain dengan cara memberikan fasilitasnya sendiri yang memungkinkan software menggunakan hardware tersebut secara lebih mudah. hardware (lapisan bawah) ada 4 bagian 1. machine layer 2. microprogr...

Pola Makan Sehat Termasuk Ngemil

Kalau selama ini Anda menghindari ngemil dengan alasan ingin sehat, mungkin konsep pola makan tersebut perlu dievaluasi. Menurut penelitian ternyata orang-orang yang terbiasa ngemil di antara waktu makan cenderung lebih sehat.Orang yang terbiasa ngemil tersebut diketahui memiliki pola makan lebih sehat, lebih banyak mengonsumsi buah dan lebih jarang mengasup sodium, dibandingkan dengan orang yang terbiasa makan di waktu-waktu makan saja. Penelitian yang dimuat dalam Journal of the American Dietetic Association itu menggunatan data dari 11.209 orang berusia di atas 20 tahun yang berpartisipasi dalam survei tentang kesehatan dan nutrisi di tahun 1999 dan 2004. Para peneliti menggunakan sistem standar penilaian yang mengukur seberapa sehat pola makan para responden dalam skala 1-100, dengan nilai yang tinggi sebagai indikator diet sehat. Hasilnya diketahui mereka yang rutin ngemil memiliki skor lebih tinggi. Claire A.Zizza, ahli nutrisi yang melakukan studi ini mengatakan...

tujuan dan fungsi koperasi

TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI Pengertian Badan Usaha Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi Koperasi sebagai Badan Usaha Koperasi adalah badan usaha atau perusahaan yang tetap tunduk pada kaidah & aturan prinsip ekonomi yang berlaku (UU No. 25, 1992)  Mampu untuk menghasilkan keuntungan dan mengembangkan organisasi & usahanya   Ciri utama koperasi adalah pada sifat keanggotaan; sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa  Pengelolaan koperasi sebagai badan usaha dan unit ekonomi rakyat memerlukan sistem manajemen usaha (keuangan, tehnik, organisasi & informasi) dan sistem keanggotaan (membership system) Tujuan dan Nilai Koperasi Berorientasi pada profit or...