Prolog
Surat berharga adalah surat pengakuan hutang, wesel, saham, obligasi, sekuritas
kredit atau setiap derivatif dan surat berharga atau kepentingan
lain atau suatu
kewajiban dari penerbit, dalam bentuk yang
lazim diperdagangkan
dalam pasar
modal maupun pasar uang.
(UU No. 7/1992 tentang Perbankan).
Fungsi surat berharga
1. sebagai alat pembayaran (alat tukar uang).
2. sebagai alat untuk memindahkan hal tagih.
3. sebagai surat hak tagih.
Konten
Surat wessel
adalah surat berharga yang memuat kata wessel didalamnya, diberikan tanggal dan ditandatangani disuatu
tempat, dan dimana si penerbit memberi perintah tanpa syarat kepada tersangkut untuk membayar sejumlah
uang kepada penerima yang ditunjuk oleh penerbit atau penggantinya disuatu tempat tertentu.
Syarat-syarat formil bagi suatu wessel diatur dalam pasal 100 KUHD bahwa.
suatu surat wessel harus memenuhi hal-hal sebagai berikut:
a. Kata "wesel", disebut dalam teksnya sendiri dan di istilahkan dalam bahasa surat itu.
b. Perintah tak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu.
c. Nama si pembayar/tertarik.
d. Penetapan hari bayar.
e. Penetapan tempat dimana pembayaran harus dilakukan.
f. Nama Orang/pihak kepada siapa atau pihak lain yang ditunjuk olehnya pembayaran harus dilakukan.
g. Tanggal dan tempat ditariknya surat wesel.
h. Tanda tangan pihak yang mengeluarkan (penarik).
Kedelapan syarat tersebut diatas harus selalu tercantum dalam surat wesel. Tidak dipenuhinya
salah satu syarat tersebut maka surat itu tidak berlaku sebagai surat wesel kecuai dalam hal-hal
berikut:
•Kalau tidak ditetapkan hari bayarnya maka wesel itu dianggap harus dibayar pada hari ditunjukkannya
(wesel tunjuk).
•Kalau tidak ditetapkan tempat pembayaran tempat yang ditulis disamping namavtertarik dianggap sebagai
tempat pembayaran dari tempat dimana tertarik berdomisili.
•Kalau tidak disebutkan tempat wesel itu ditarik, maka tempat yang disebut disamping nama penarik
dianggap tempat ditariknya wesel itu.
NB :
Bagi surat wesel yang penyimpangannya tidak seperti tersebut diatas, maka surat wesel itu bukan wesel yang
sah, dan pertanggungan jawabnya dibebankan kepada orang yang menandangani surat wesel itu.
Sumber :
- kholil.staff.uns.ac.id
sah, dan pertanggungan jawabnya dibebankan kepada orang yang menandangani surat wesel itu.
Sumber :
- kholil.staff.uns.ac.id
Komentar