Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Maret, 2012

My Allah is Amazing !!!

Anda tahu mengapa saya mengambil judul "My Allah is Amazing", ya karena semalam pada hari Ahad tanggal 01-04-12 saya baru saja mengalami peristiwa yang hampir saja merenggut nyawa ibu serta adik perempuan saya ketika dalam perjalanan pulang dari Anyer menuju Jakarta, di Jalan Tol Merak-Jakarta tepatnya pada pukul 03.15 WIB. Berkat pertolongan Allah saya beserta ibu dan adik tiba dirumah pukul 04.00 WIB dengan selamat. Berawal dari perjalanan pulang dari NFBS Anyer saya menjemput adik perempuan saya karena ada suatu kepentingan mendadak, tepatnya pada pukul 22.00 WIB kami baru keluar dari wilayah Anyer melewati Cilegon. Singkat cerita pada pukul 23.00 WIB kami bertiga sudah memasuki Jalan Tol, tepatnya di daerah serang saya sudah mulai merasakan kantuk yang sangat, dan dengan sigap saya mengambil keputusan untuk tidur sejenak di Rest Area tedekat, kurang lebih satu jam saya tidur di Rest Area kami pun melanjutkan perjalanan untuk menuju Depok, namun baru beberapa KM pe

Lazy is Expensive !!!

Salam hangat dari penulis untuk para pembaca, di sini saya akan menulis sebuah artikel yang menurut saya sangat penting untuk diperhatikan terutama bagi kalangan anak muda karena satu sifat inilah yang banyak mengakibatkan cita-cita seorang anak adam terutama kalangan muda kandas di tengah jalan yang megakibatkan tidak sedikit menjadikanya seorang anak yang kurang baik di masa yang akan datang dari segi kehidupanya naudzubillah min dzalik. sebelum saya menulis secara detail tentang artikel " malas itu mahal" saya ingin menginfokan keberadaan saya sebagai penulis, sekarang pada tanggal 25 maret 2012 tepatnya hari kamis pukul 13.33 WIB berada di kota Depok yang berlokasi di pulau jawa tepatnya jawa barat, Depok kondisi cuaca siang ini sangat terik setelah beberapa hari lalu sempat diterjang angin besar yang mengakibatkan beberapa pohon besar rubuh yang berlokasi di daerah kota Jakarta-Depok dan sekitarnya dan mengakibatkan kemacetan lalu lintas. setelah menjalani ke

(Hukum) Surat Berharga "Wessel"

Prolog Surat berharga adalah surat pengakuan hutang, wesel, saham, obligasi, sekuritas kredit atau setiap derivatif dan surat berharga atau kepentingan lain atau suatu kewajiban dari penerbit, dalam bentuk yang lazim diperdagangkan dalam pasar modal maupun pasar uang. (UU No. 7/1992 tentang Perbankan). Fungsi  surat berharga 1. sebagai alat pembayaran (alat tukar uang). 2. sebagai alat untuk memindahkan hal tagih. 3. sebagai surat hak tagih.  Konten Surat wessel adalah surat berharga yang memuat kata wessel didalamnya, diberikan tanggal dan ditandatangani disuatu tempat, dan dimana si penerbit memberi perintah tanpa syarat kepada tersangkut untuk membayar sejumlah uang kepada penerima yang ditunjuk oleh penerbit atau penggantinya disuatu tempat tertentu. Syarat-syarat formil bagi suatu wessel diatur dalam pasal 100 KUHD bahwa. suatu surat wessel harus memenuhi hal-hal sebagai berikut: a. Kata "wesel", diseb

(Hukum) Franchise dalam "islam"

  Prolog Islam sebagai ajaran yang bersifat rahmatan lil 'alamin, semangatnya bertumpu pada kemaslahatan yang hakiki termasuk syariatnya dalam bidang muamalat (bisnis), dimana kaidah fiqih mengatakan bahwa pada prinsipnya hukum muâmalat adalah boleh selama tidak ada dalil yang mengharamkannya (dalam Al-quran dan Hadits). Dalil yang dapat mengubah hukum muâmalat dari boleh (halal) kepada tidak boleh (haram) tersebut mengacu kepada disiplin ushul fiqih yaitu dapat berupa dalil eksplisit (sharih) al-Qurân dan Hadits Nabi saw atau dalil lain melalui uji verifikasi tertentu seperti Ijmaâ (konsensus para ulama), Qiyas (analogi), Mashalih Mursalah (konsep maslahat) dan sebagainya. Semua kaidah tersebut sebenarnya terfokus pada prinsip maslahat yaitu konsep pertimbangan baik-buruk, positif-negatif, dan mudharat-mashlahat berdasarkan kaidah umum dan dalil sharih serta shahih syariat Islam. Prinsip sentral syariah Islam menurut Ibnul Qayyim dalam Iâlam al-Muwaqqiâin

(Hukum) Objek dan Subjek nya

Subyek Hukum Subyek hukum adalah pemegang hak dan kewajiban menurut hukum. Dalam kehidupan sehari-hari, yang menjadi subyek hukum dalam sistem hukum Indonesia, yang sudah barang tentu bertitik tolak dari sistem hukum Belanda, ialah individu (orang) dan badan hukum (perusahaan, organisasi, institusi). Dalam dunia hukum, subyek hukum dapat diartikan sebagai pembawa hak, yakni manusia dan badan hukum. Manusia Manusia (naturlife persoon) Menurut hukum, tiap-tiap seorang manusia sudah menjadi subyek hukum secara kodrati atau secara alami. Anak-anak serta balita pun sudah dianggap sebagai subyek hukum. Manusia dianggap sebagai hak mulai ia dilahirkan sampai dengan ia meninggal dunia. Bahkan bayi yang masih berada dalam kandungan pun bisa dianggap sebagai subyek hukum bila terdapat urusan atau kepentingan yang menghendakinya. Namun, ada beberapa golongan yang oleh hukum dipandang sebagai subyek hukum yang "tidak cakap" hukum. Ma

(Hukum) Bisnis dan Ekonomi

adalah peraturan yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur manusia dalam bermasyarakat, yang apabila dilanggar akan mendapatkan saksi yang tegas oleh si penegak hukum. #Hukum untuk mencapai keadilan manusia dalam hidup bermasyarakat disamping kepastian hukum. #TujuanHukum kegiatan usaha yang ditunjukan untuk mencapai keuntungan, baik itu dibidang produksi, distribusi atau pemasaran dan perdagangan. #Bisnis peraturan-peraturan yang mengatur kegiatan bisnis agar bisnis dijalankan secara adil. #HukumBisnis oikos yang berarti rumah tangga, dan nomos yang berarti mengatur. jadi dari dua kata tersebut Ekonomi dapat diartikan sebagai mengatur rumah tangga agar tecapainya kesejahteraan dalam hidup. #PengertianEkonomi hukum yang mengatur distribusi atau pembagian sumber-sumber daya agar tercapai kesejahteraan yang berkeadilan. #HukumEkonomi 1. Peraturan perundang-undangan. 2. Perjanjian/kontrak. 3. Traktat 4. Yurisprudensi 5. Kebiasaan-keb