Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari 2011

pola manajemen koperasi

Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi   Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “ The Cooperative Movement and some of its Problems” yang mengatakan bahwa : “Cooperation is an economic system with social content”.  Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya. Unsur sosial yang terkandung dalam prinsip koperasi lebih menekankan kepada hubungan antar anggota, hubungan anggota dengan pengurus, tentang hak suara, cara pembagian dari sisa hasil usaha dan sebagainya seperti yang dapat kita lihat dalam:  –Kesamaan derajat yang diwujudkan dalam “one man one vote” dan “no voting by  proxy”. –Kesukarelaan dalam keanggotaan –Menolong diri sendiri (self help) –Persaudaraan/kekeluargaan (fraternity and unity) –Demokrasi yang terlihat dan diwujudkan dalam cara pengelolaan dan pengawasan yang dilakukan oleh anggota. –Pembagian sisa hasil usaha proporsional dengan jas

pengertian SHU

Pengertian SHU Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :  Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.  SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.  Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota. Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.  Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semaki

tujuan dan fungsi koperasi

TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI Pengertian Badan Usaha Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi Koperasi sebagai Badan Usaha Koperasi adalah badan usaha atau perusahaan yang tetap tunduk pada kaidah & aturan prinsip ekonomi yang berlaku (UU No. 25, 1992)  Mampu untuk menghasilkan keuntungan dan mengembangkan organisasi & usahanya   Ciri utama koperasi adalah pada sifat keanggotaan; sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa  Pengelolaan koperasi sebagai badan usaha dan unit ekonomi rakyat memerlukan sistem manajemen usaha (keuangan, tehnik, organisasi & informasi) dan sistem keanggotaan (membership system) Tujuan dan Nilai Koperasi Berorientasi pada profit oriented & benefi

organisasi dan manajemen

Pengertian Organisasi dua orang atau lebih yang bekerjasama dalam cara yang terstruktur untuk mencapai sasaran spesifik atau sejumlah sasaran. Organisasi merupakan salah satu sarana untuk mencapai tujuan perusahaan melalui pelaksanaan fungsi- fungsi manajemen yang dilakukan seorang pimpinan dengan organisasi yang tercipta di perusahaan yang bersangkutan.jadi keberhasilan perusahaan tergantung pada organisasi terutama struktur organisasi yang di anut. menurut  Boone  dan  Katz  Organisasi di definisikan sebagai berikut: organisasi adalah suatu proses tersusun yang orang- orangnya berinteraksi untuk mencapai tujuan. dari definisi diatas dapat disimpulkan bahwa organisasi mencakup 3 elemen pokok: Interaksi Manusia Kegiatan yang mengarah pada tujuan Struktur organisasi itu sendiri Bentuk- Bentuk Organisasi Menurut Hanel :  Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan Merupakan bentuk koperasi / organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk

perbedaan saham biasa dengan saham preferences

Perbedaan saham biasa dengan saham preferences Sebelum masuk ke materi perbedaan saham biasa dengan saham preferences saya akan menjelaskan “apa itu saham” terlebih dahulu … Saham (stock) merupakan salah satu instrumen pasar keuangan yang paling popular. Menerbitkan saham merupakan salah satu pilihan perusahaan ketika memutuskan untuk pendanaan perusahaan. Pada sisi yang lain, saham merupakan instrument investasi yang banyak dipilih para investor karena saham mampu memberikan tingkat keuntungan yang menarik. Saham dapat didefinisikan sebagai tanda penyertaan modal seseorang atau pihak (badan usaha) dalam suatu perusahaan atau perseroan terbatas. Dengan menyertakan modal tersebut, maka pihak tersebut memiliki klaim atas pendapatan perusahaan, klaim atas asset perusahaan, dan berhak hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Ada beberapa tipe dari saham, termasuk  saham biasa  ( common stock ) dan  saham preferen  ( preferred stock ). [4]  Saham preferen biasanya