Langsung ke konten utama

pengertian SHU

Pengertian SHU


Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut : 

  • Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan. 
  • SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota. 
  • Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
  • Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi. 
  • Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
  • Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
Informasi Dasar

Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut. 
  1. SHU Total Koperasi pada satu tahun buku 
  2. Bagian (persentase) SHU anggota 
  3. Total simpanan seluruh anggota 
  4. Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota 
  5. Jumlah simpanan per anggota 
  6. Omzet atau volume usaha per anggota 
  7. Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota 
  8. Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota
Istilah- Istilah Informasi Dasar
  • SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax) 
  • Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya. 
  • Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
  • Omzet atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan. 
  • Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota
  • Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota.
Rumus Pembagian SHU
  • Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
  • Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%. 
  • Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
SHU per anggota dengan model matematika

SHU Pa = Va x JUA + S a x JMA 

                -----               ----- 

               VUK            TMS


Dimana :

SHU Pa : Sisa Hasil Usaha per Anggota

JUA : Jasa Usaha Anggota

JMA : Jasa Modal Anggota

VA : Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)

UK : Volume usaha total koperasi (total transaksi Koperasi)

Sa : Jumlah simpanan anggota

TMS : Modal sendiri total (simpanan anggota total) 


Prinsip- Prinsip Pembagian SHU Koperasi

  1. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota. 
  2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri. 
  3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan. 
  4. SHU anggota dibayar secara tunai

Komentar

Postingan populer dari blog ini

(Hukum) Franchise dalam "islam"

  Prolog Islam sebagai ajaran yang bersifat rahmatan lil 'alamin, semangatnya bertumpu pada kemaslahatan yang hakiki termasuk syariatnya dalam bidang muamalat (bisnis), dimana kaidah fiqih mengatakan bahwa pada prinsipnya hukum muâmalat adalah boleh selama tidak ada dalil yang mengharamkannya (dalam Al-quran dan Hadits). Dalil yang dapat mengubah hukum muâmalat dari boleh (halal) kepada tidak boleh (haram) tersebut mengacu kepada disiplin ushul fiqih yaitu dapat berupa dalil eksplisit (sharih) al-Qurân dan Hadits Nabi saw atau dalil lain melalui uji verifikasi tertentu seperti Ijmaâ (konsensus para ulama), Qiyas (analogi), Mashalih Mursalah (konsep maslahat) dan sebagainya. Semua kaidah tersebut sebenarnya terfokus pada prinsip maslahat yaitu konsep pertimbangan baik-buruk, positif-negatif, dan mudharat-mashlahat berdasarkan kaidah umum dan dalil sharih serta shahih syariat Islam. Prinsip sentral syariah Islam menurut Ibnul Qayyim dalam Iâlam al-Muwaqqiâin

Lazy is Expensive !!!

Salam hangat dari penulis untuk para pembaca, di sini saya akan menulis sebuah artikel yang menurut saya sangat penting untuk diperhatikan terutama bagi kalangan anak muda karena satu sifat inilah yang banyak mengakibatkan cita-cita seorang anak adam terutama kalangan muda kandas di tengah jalan yang megakibatkan tidak sedikit menjadikanya seorang anak yang kurang baik di masa yang akan datang dari segi kehidupanya naudzubillah min dzalik. sebelum saya menulis secara detail tentang artikel " malas itu mahal" saya ingin menginfokan keberadaan saya sebagai penulis, sekarang pada tanggal 25 maret 2012 tepatnya hari kamis pukul 13.33 WIB berada di kota Depok yang berlokasi di pulau jawa tepatnya jawa barat, Depok kondisi cuaca siang ini sangat terik setelah beberapa hari lalu sempat diterjang angin besar yang mengakibatkan beberapa pohon besar rubuh yang berlokasi di daerah kota Jakarta-Depok dan sekitarnya dan mengakibatkan kemacetan lalu lintas. setelah menjalani ke

Matchday 32 v City at Etihad Stadium

Menurut saya pertandingan malam ini menjadi permainan terburuk sepanjang musim 2019/2020 yang dilakoni oleh Liverpool, besar harapan bisa main bagus melawan rival terdekat, yang terjadi justru sebaliknya, lawan bisa clean sheet dan tim kesayangan kita kebobolan 4 dengan 1 gol bunuh diri ox yang baru masuk di babak kedua, sungguh sangat miris walaupun posisi tim kesayangan kita sudah dinobatkan sebagai juara EPL musim ini. Berikut sedikit saya ulas per poin jalannya pertandingan malam tadi, dengan sedikit ubahan dari catatan fans liverpool lainnya. 1. Secara taktik, babak pertama terlihat ada yang diubah oleh pelatih City, justru mereka bermain tidak mengandalkan sayap. Ketiadaan Sane bukan alasan karena pelatih City juga tidak menurunkan Bernardo Silva, artinya mereka tidak mau bermain saya sebagaimana biasa mereka lakukan ketika sedang menyerang. 2. Sementara Liverpool malah kehilangan serangan sayap di babak pertama. TAA bermain terlalu kedalam. Mungkin untuk menjaga kebebasan Sterli