Langsung ke konten utama

pengertian SHU

Pengertian SHU


Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut : 

  • Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan. 
  • SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota. 
  • Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
  • Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi. 
  • Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
  • Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
Informasi Dasar

Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut. 
  1. SHU Total Koperasi pada satu tahun buku 
  2. Bagian (persentase) SHU anggota 
  3. Total simpanan seluruh anggota 
  4. Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota 
  5. Jumlah simpanan per anggota 
  6. Omzet atau volume usaha per anggota 
  7. Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota 
  8. Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota
Istilah- Istilah Informasi Dasar
  • SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax) 
  • Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya. 
  • Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
  • Omzet atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan. 
  • Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota
  • Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota.
Rumus Pembagian SHU
  • Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
  • Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%. 
  • Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
SHU per anggota dengan model matematika

SHU Pa = Va x JUA + S a x JMA 

                -----               ----- 

               VUK            TMS


Dimana :

SHU Pa : Sisa Hasil Usaha per Anggota

JUA : Jasa Usaha Anggota

JMA : Jasa Modal Anggota

VA : Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)

UK : Volume usaha total koperasi (total transaksi Koperasi)

Sa : Jumlah simpanan anggota

TMS : Modal sendiri total (simpanan anggota total) 


Prinsip- Prinsip Pembagian SHU Koperasi

  1. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota. 
  2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri. 
  3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan. 
  4. SHU anggota dibayar secara tunai

Komentar

Postingan populer dari blog ini

bentuk arsitektur komputer (PK & TI 1A)

alhamdulillah, akhirnya pencarian terhadap bentuk arsitektur komputer saya dapatkan juga :) software (lapisan atas) ada 3 bagian 1. applications layer 2. higher order software layer 3. operating system layer keterangan: 1. application layer bahasa komputer seperti yang dilihat oleh end-user. 2.higher order software layer Mencakup semua program dalam bahasa selain bahasa mesin yang memerlukan penerjemahan ke dalam kode mesin sebelum mereka dapat dijalankan. Ketika diterjemahkan program seperti itu akan mengandalkan pada fasilitas sistem operasi yang mendasari maupun instruksi-instruksi mesin mereka sendiri. 3. operating system layer Mengontrol cara yang dilakukan oleh semua software dalam menggunakan hardware yang mendasari (underlying) dan juga menyembunyikan kompleksitas hardware dari software lain dengan cara memberikan fasilitasnya sendiri yang memungkinkan software menggunakan hardware tersebut secara lebih mudah. hardware (lapisan bawah) ada 4 bagian 1. machine layer 2. microprogr...

Pola Makan Sehat Termasuk Ngemil

Kalau selama ini Anda menghindari ngemil dengan alasan ingin sehat, mungkin konsep pola makan tersebut perlu dievaluasi. Menurut penelitian ternyata orang-orang yang terbiasa ngemil di antara waktu makan cenderung lebih sehat.Orang yang terbiasa ngemil tersebut diketahui memiliki pola makan lebih sehat, lebih banyak mengonsumsi buah dan lebih jarang mengasup sodium, dibandingkan dengan orang yang terbiasa makan di waktu-waktu makan saja. Penelitian yang dimuat dalam Journal of the American Dietetic Association itu menggunatan data dari 11.209 orang berusia di atas 20 tahun yang berpartisipasi dalam survei tentang kesehatan dan nutrisi di tahun 1999 dan 2004. Para peneliti menggunakan sistem standar penilaian yang mengukur seberapa sehat pola makan para responden dalam skala 1-100, dengan nilai yang tinggi sebagai indikator diet sehat. Hasilnya diketahui mereka yang rutin ngemil memiliki skor lebih tinggi. Claire A.Zizza, ahli nutrisi yang melakukan studi ini mengatakan...

tujuan dan fungsi koperasi

TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI Pengertian Badan Usaha Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi Koperasi sebagai Badan Usaha Koperasi adalah badan usaha atau perusahaan yang tetap tunduk pada kaidah & aturan prinsip ekonomi yang berlaku (UU No. 25, 1992)  Mampu untuk menghasilkan keuntungan dan mengembangkan organisasi & usahanya   Ciri utama koperasi adalah pada sifat keanggotaan; sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa  Pengelolaan koperasi sebagai badan usaha dan unit ekonomi rakyat memerlukan sistem manajemen usaha (keuangan, tehnik, organisasi & informasi) dan sistem keanggotaan (membership system) Tujuan dan Nilai Koperasi Berorientasi pada profit or...