Standar
Akuntansi Keuangan (SAK) adalah himpunan prinsip, prosedur, metode dan teknik
akuntansi yang mengatur penyusunan laporan keuangan, khususnya yang ditujukan
kepada pihak luar perusahaan, seperti kreditur dan sebagainya. Berdasarkan
Standar Akuntansi Keuangan, tujuan akuntansi dan laporan keuangan pada dasarnya
untuk menyediakan informasi keuangan suatu badan usaha yang akan digunakan oleh
berbagai pihak yang berkepentingan sebagai dasar pengambilan suatu keputusan
ekonomi.
Standar
Akuntansi Keuangan merupakan kerangka acuan dalam prosedur yang berkaitan
dengan penyajian laporan keuangan. Keberadaanya dibutuhkan untuk membentuk
kesamaan prosedur dalam menjelaskan bagaimana laporan keuangan disusun dan
disajikan, oleh karenanya ia sangat berarti dalam hal kesatuan bahasa dalam
menganalisa laporan – laporan keuangan bagi perusahaan, dana pensiun dan unit
ekonomi lainya.
Di
Indonesia standar akuntansi keuangan tersebut dikenal dengan istilah Standar
Akuntansi Keuangan (SAK) yang merupakan hasil perumusan Komite Prinsipil
Akuntansi Indonesia pada tahun 1994 menggantikan Prinsip Akuntansi Indonesia
tahun 1984.
Standar
Akuntansi Keuangan ini sendiri terdiri dari sebuah pernyataan kerangka dasar
penyusunan dan penyajian laporan keuangan serta seperangkat standar akuntansi
keuangan dengan 35 pernyataan. SAK ini mulai berlaku efektif tanggal 1 januari
1995. Sebagai pedoman penyusunan dan penyajian laporan keuangan ia menjadi peraturan
yang mengikat, sehingga pengertian yang bias terhadap suatu pos laporan
keuangan dapat dihindari.
Sumber:
id.shvoong.com
Komentar