1.
Pengertian
koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau
badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip
koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas
kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya.
Berdasarkan pengertian tersebut, yang dapat menjadi anggota
koperasi yaitu:
i. Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela
menjadi anggota koperasi;
ii. Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi
yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.
Pada
Pernyataan Standard Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 27 (Revisi 1998), disebutkan
bahwa karateristik utama koperasi yang membedakan dengan badan usaha lain,
yaitu anggota koperasi memiliki identitas ganda. Identitas ganda maksudnya
anggota koperasi merupakan pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama
oleh seluruh anggotanya, dimana setiap anggota memiliki hak suara yang sama
dalam setiap keputusan yang diambil koperasi. Pembagian keuntungan koperasi
(biasa disebut Sisa Hasil Usaha atau SHU)
biasanya dihitung berdasarkan andil anggota tersebut dalam koperasi, misalnya
dengan melakukan pembagian dividen berdasarkan besar pembelian atau penjualan
yang dilakukan oleh si anggota.
Berikut di bawah ini adalah
landasan koperasi indonesia yang melandasi aktifitas koprasi di indonesia.
- Landasan Idiil = Pancasila
- Landasan Mental = Setia kawan dan kesadaran diri sendiri
- Landasan Struktural dan gerak = UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1
- Landasan Mental = Setia kawan dan kesadaran diri sendiri
- Landasan Struktural dan gerak = UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1
·
Definisi
ILO
Definisi koperasi yang lebih detil dan berdampak internasional
diberikan oleh ILO (International Labour Organization) sebagai berikut :
o cooperative
defined as an assotiation of persons usually of limited means, who have
voluntarily joined together to archive a common economic end through the
formation of a democratically controlled business organitation, making
equitable contribution to the capital required and accepting a fair share of
risk and benefits of the undertaking.
Dalam definisi ILO tersebut, terdapat 6 element yang dikandung
koperasi sebagai berikut.
o Koperasi
adalah perkumpulan orang-orang.
o Penggabungan
orang-orang tersebut berdasarkan kesukarelaan.
o Terdapat
tujuan ekonomi yang ingin dicapai
o Koperasi
yang dibentuk adalah suatu organisasi bisnis yang dikendalikan secara
demokratis.
o Terdapat
kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
o Anggota
koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
·
Definisi
Chaniago (1984)
Koperasi
sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan
orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk
masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha
untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya
·
Definisi
Dooren
P.J.V
Dooren mengatakan bahwa, tidak ada satu pun definisi koperasi yang diterima
secara umum (Nasution, M. dan M. Taufiq, 1992). Namun demikian, Dooren masih
tetap memberikan definisi koperasi sebagai berikut:
There is no single definition (for
coopertive) which is generally accepted, but the common principle is that
cooperative union is an association of member, either personal or corporate,
which have voluntarily come together in pursuit of a common economic objective
Disini dooren sudah memperluas
pengertian koperasi, di mana koperasi tidaklah hanya kumpulan 0rang- orang,
akan tetapi dapat juga merupakan kumpulan dari badan-badan hokum (corporate).
·
Definisi
Hatta (Bapak Koperasi Indonesia)
Koperasi
adalah usaha bersama untuk memperbaiki
nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong
menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan
‘seorang buat semua dan semua buat seorang’
·
Definisi
Munkner
Koperasi
sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara
kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga
semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong
royong
·
Definisi
UU No. 25/1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan
orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya
berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasar atas azas kekeluargaan
Berdasarkan batasan
koperasi ini, koperasi Indonesia mengandung 5 unsur sebagai berikut:
o Koperasi adalah badan
usaha (business enterprise)Sebagai badan usaha, maka koperasi harus memperoleh
laba. Laba merupakan elemen kunci dalam suatu sistem usaha bisnis, di mana
sistem itu akan gagal bekerja tanpa memperoleh laba.
o
Koperasi adalah kumpulan orang-orang dan atau badan-badan hukum koperasi
o Koperasi Indonesia
adalah koperasi yang bekerja berdasarkan “prinsip-prinsip koperasi”
o Koperasi Indonesia
adalah “gerakan ekonomi rakyat” Koperasi Indonesia merupakan bagian dari sistem
perekonomian nasional. Kegiatan usaha koperasi tidak semata-mata hanya
ditujukan kepada anggota, tetapi juga kepada masyarakat umum.
o
Koperasi Indonesia “berazaskan kekeluargaan”
2.
Tujuan koperasi
Sesuai
UU No. 25/1992 Pasal 3
Koperasi bertujuan
memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya,
serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan
Pancasila dan UUD 1945
3.
Prinsip-prinsip koperasi
•
Prinsip Munkner
o
Keanggotaan bersifat sukarela
o
Keanggotaan terbuka
o
Pengembangan anggota
o
Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
o
Manajemen dan pengawasan dilaksanakan
scr demokratis
o
Koperasi sbg kumpulan orang-orang
o
Modal yang berkaitan dg aspek sosial
tidak dibagi
o
Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
o
Perkumpulan dengan sukarela
o
Kebebasan dalam pengambilan keputusan
dan penetapan tujuan
o
Pendistribusian yang adil dan merata
akan hasil-hasil ekonomi
o
Pendidikan anggota
•
Prinsip Rochdale
o
Pengawasan secara demokratis
o
Keanggotaan yang terbuka
o
Bunga atas modal dibatasi
o
Pembagian sisa hasil usaha kepada
anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
o
Penjualan sepenuhnya dengan tunai
o
Barang-barang yang dijual harus asli dan
tidak yang dipalsukan
o
Menyelenggarakan pendidikan kepada
anggota dengan prinsip-prinsip anggota
o
Netral terhadap politik dan agama
•
Prinsip Raiffeisen
o
Swadaya
o
Daerah kerja terbatas
o
SHU untuk cadangan
o
Tanggung jawab anggota tidak terbatas
o
Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
o
Usaha hanya kepada anggota
o
Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
•
Prinsip Herman Schulze
o
Swadaya
o
Daerah kerja tak terbatas
o
SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan
kepada anggota
o
Tanggung jawab anggota terbatas
o
Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
o
Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk
anggota
•
Prinsip ICA (International Cooperative
Allience)
o
Keanggotaan koperasi secara terbuka
tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
o
Kepemimpinan yang demokratis atas dasar
satu orang satu suara
o
Modal menerima bunga yang terbatas (bila
ada)
o
SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke
anggota sesuai dengan jasa masing-masing
o
Semua koperasi harus melaksanakan
pendidikan secara terus menerus
o
Gerakan koperasi harus melaksanakan
kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional
•
Prinsip-prinsip koperasi Indonesia
Prinsip Koperasi indonesia
Dalam Bab III, bagian Kedua, Pasal (5) UU No 25 tahun 1992
diuraikan bahwa :
1)
Koperasi melaksanakan
prinsip koperasi sebagai berikut :
a. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
b. Pengelolaan dilakukan secara demokratis;
c. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara
adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota;
d. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;
e. Kemandirian;
2)
Dalam mengembangkan
koperasi, maka Koperasi melaksanakan pula prinsip koperasi sebagai berikut :
a. Pendidikan Perkoperasian
b. Kerja sama antar koperasi
Dalam Penjelasan dari Pasal (5) UU No. 25
Tahun 1992 tersebut, diuraikan bahwa prinsip koperasi adalah merupakan satu
kesatuan dan tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan berkoperasi. Dengan melaksanakan
keseluruhan prinsip tersebut, koperasi mewujudkan dirinya sebagai badan usaha
sekaligus sebagai gerakkan ekonomi rakyat yang berwatak sosial.
Prinsip koperasi ini merupakan esensi dari
dasar kerja koperasi sebagai badan usaha dan merupakan ciri khas serta jati
diri koperasi. Dengan adanya prinsip tersebut, koperasi dapat dibedakan dari
badan usaha lainnya, karena adanya:
a. Sifat kesuka relaan dalam keanggotaan koperasi.
Sifat ini mengandung arti bahwa menjadi
anggota koperasi tidak boleh dipaksakan oleh siapapun.
b. Adanya prinsip demokrasi.
Prinsip ini menunjukkan bahwa pengelolaan
koperasi dilakuakn atas kehendak keputusan para anggotanya. Kalau dikaji secara
mendalam, prinsip atau asa koperasi tersebut merupakan penerimaan dari rumusan
prinsip-prinsip seperti dirumuskan oleh international cooperative alliance
(I.C.A) ata aliansi koperasi internasional.
Prinsip koperasi ini merupakan esensi dari
dasar kerja koperasi sebagai bahan usaha dan merupakan ciri khas serta jati
diri koperasi. Dengan adanya prinsip tersebut, koperasi dapat dibedakan dari
badan usaha lainnya, karena adanya :
1. Sifat kesukarelaan dalam keanggotaan koperasi.
Sifat ini mengandung arti bahwa menjadi
anggota koperasi tidak boleh dipaksakan siapapun, sifat kesuka relaan ini juga
mengandung arti bahwa seorang anggota dapat mengundurkan diri dari koperasi
sesuai dengan syarat yang ditentukan dalam Anggaran Dasar Koperasi.
2. Adanya prinsip demikrasi.
Prinsip ini menunjukkan bahwa pengelolaan
koperasi dilakukan atas kehendak dan keputusan para anggotanya.
3. Pembagian sisa hasil usaha berdasar atas prinsip keadilan dan
asas kekeluargaan.
Sisa hasil usaha koperasi tidak dibagi
semata-mata atas dasar modal yang dimiliki anggota dalam koperasi, tetapi juga
atas dasar perimbangan jasa usaha mereka terhadap koperasi.
4.
Koperasi bukan
merupakan akumulasi modal.
Meskipun koperasi bukan merupakan suatu
akumulasi modal, tetapi koperasi memerlukan modal pula untuk menjalankan
kegiata usahanya.
5.
Prinsip Kemandirian
dari koperasi.
Ini mengandung arti bahwa koperasi harus dapat
berdiri sendiri, tanpa bergantung kepada pihak lain yang dilandasi oleh
kepercayaan kepada pertimbangan, keputusan, kemampuan dan usaha sendiri.
6. Selain lima prinsip tersebut, dalam
pengembangan dirinya koperasi juga melaksanakan prinsip-prinsip pendidikan
perkoperasian dan bekerja sama dengan antar koperasi.
Sumber :
-
books.google.co.id
-
farahir.wordpress.com
-
ombare.com
Komentar