Langsung ke konten utama

pembangunan daerah



Untuk mewujudkan visi dan misi pembangunan daerah Kabupaten

Kepulauan Sangihe di era desentralisasi, demokrasi dan globalisasi ini,

tiga strategi utama pembangunan jangka menengah Kabupaten

Kepulauan Sangihe, yang akan diterapkan secara berkesinambungan

yakni; pemihakan, percepatan, dan pembenahan, diharapkan mampu

mengantisipasi berbagai permasalahan, tantangan dan peluang

pembangunan secara internal maupun eksternal dalam lima tahun ke

depan.






Pemihakan

Strategi ini dianggap sebagai salah satu pendekatan paling

tepat untuk percepatan pembangunan jangka menengah

di Kabupaten Kepulauan Sangihe karena beberapa alasan berikut:

Pertama, strategi pemihakan berhubungan erat dengan empat

karakteristik utama kabupaten ini. Sebagai contoh, pendekatan

pemihakan mengacu pada pola pembangunan yang berpihak

pada pengembangan wilayah terisolasi dan terpencil. Sebagai

daerah perbatasan, Kabupaten Kepulauan Sangihe masih

menyandang predikat sebagai wilayah terpencil dan terisolasi,

terutama akibat masih minimnya keberpihakan pembangunan

bagi wilayah perbatasan. Selain itu, pendekatan pemihakan juga

berarti fokus pembangunan mengarah pada daerah-daerah

miskin, tertinggal dan rentan terhadap ancaman bencana alam.

Sehubungan dengan hal ini, Pemerintah Republik Indonesia telah

menetapkan Kabupaten Kepulauan Sangihe sebagai salah satu

wilayah tertinggal dan miskin yang ditandai dengan minimnya

sarana dan prasarana transportasi, telekomunikasi, ekonomi dan

layanan masyarakat. Wilayah ini juga dikenal sebagai daerah

rawan bencana karena terletak pada alur gunung berapi.

Selanjutnya, pendekatan pemihakan juga mengandung makna

bahwa pembangunan harus berpihak pada wilayah-wilayah yang

selama ini belum banyak tersentuh oleh pembangunan, terutama

pulau-pulau kecil di wilayah perbatasan. Sebagai daerah

kepulauan dengan sebagian pulau berbatasan dengan negara

lain (Pilipina) dan sebagian besar tidak berpenghuni (73%),

Kabupaten Kepulauan Sangihe mutlak membutuhkan pendekatanpendekatan

pembangunan yang berpihak pada pembangunan

berbasis kepulauan. Hal ini amat penting yang penting artinya

tidak saja pada skala lokal, maupun regional tetapi pada tingkat

nasional karena posisi strategisnya. Ciri-ciri wilayah seperti ini secara

tegas menyiratakan bahwa tidak ada cara lain yang lebih efektif

dan efisien untuk membangun Kabupaten Kepulauan Sangihe,

kecuali dengan menerapkan pendekatan-pendekatan

pembangunan yang berpihak pada empat karakteristik wilayah

kabupaten ini. Dengan demikian, strategi pemihakan memiliki nilai

strategis untuk pembangunan jangka menengah Kabupaten

Kepulauan Sangihe.

Kedua, pemihakan sangat krusial bagi pembangunan pulau-pulau

kecil yang umumnya rentan terhadap perubahan kondisi

lingkungan akibat berbagai aktivitas manusia. Seperti halnya ciri-ciri

utama pada kebanyakan pulau-pulau kecil, secara umum pulaupulau

kecil di Kabupaten Kepulauan Sangihe memiliki

keanekaragaman hayati, termasuk spesis endemik yang cukup

tinggi, namun sangat rentan terhadap perubahan alam akibat

daya dukung lingkungan sangat terbatas. Perubahan-perubahan

ini umumnya turut dipicu oleh aktivitas manusia seperti

penambangan karang, penebangan hutan termasuk hutan

mangrove dan lain sebagainya. Selain itu, keterbatasan fasilitas

pendukung untuk pemanfaatan dan pengelolaan sumberdaya

secara berkelanjutan, terutama dukungan ilmu pengetahuan dan

teknologi, maupun instrumen untuk pengawasan sumberdaya yang

dimiliki oleh Kabupaten Kepulauan Sangihe masih sangat tidak

memadai. Akibatnya, eksploitasi sumberdaya yang berlangsung

secara tidak terkendali telah memicu kerusakan lingkungan cukup

serius di Kabupaten ini.

Ketiga, pendekatan pemihakan penting untuk memperkecil

kesenjangan antara wilayah relatif cepat berkembang dengan

pulau-pulau kecil di wilayah perbatasan. Pada tahapan ini,

pemihakan akan diarahkan untuk memperbaiki dan memperkuat

berbagai program pemerintah dalam membangun pulau-pulau

kecil di derah perbatasan. Sebagai contoh, program-program yang

selama ini umumnya belum disertai dengan komitmen yang kuat,

alokasi dana dan upaya-upaya konkrit ke arah pembangunan

pulau-pulau kecil. Akibatnya, upaya-upaya pembangunan wilayah

kepulauan termasuk Kabupaten Kepulauan Sangihe belum mampu

memberikan hasil-hasil yang membagakan. Untuk mencapai tujuan

ini, pemihakan akan ditujukan untuk pembangunan pulau-pulau

kecil di wilayah perbatasan dengan melibatkan pengelolaan

pulau-pulau kecil secara integratif.

Pembenahan

Strategi penting lainnya yang akan mendukung program

pembangunan jangka menengah di Kabupaten Kepulauan

Sangihe adalah pendekatan pembenahan yang akan diarahkan

pada sejumlah aspek penting dan strategis bagi pembangunan

Kabupaten Kepulauan Sangihe berikut ini:

Pembenahan dibutuhkan untuk reformasi di bidang pemerintahan.

Pada tahapan ini, pembenahan akan diarahkan pada reformasi

institusional, mekanisme dan kinerja pelayanan dari berbagai

institusi publik berdasarkan prinsip good governance dan clean

government sehingga semua institusi ini dapat berperan optimal

dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Aspek lain yang

akan dibenahi antara lain, regulasi–regulasi daerah yang dinilai

tidak relevan dengan penyelenggaraan otonomi daerah akan

disesuaikan dan pada saat bersamaan regulasi baru yang akan

mendukung percepatan pembangunan daerah akan disusun.

Selain itu, pembenahan terkait dengan struktur pemerintahan dan

kondisi wilayah sehubungan dengan pemekaran-pemekaran

wilayah baru seperti kabupaten, kota bahkan propinsi perlu

dilakukan. Selanjutnya, sudah saatnya pemerintah daerah

menerapkan prinsip miskin struktur kaya fungsi, rekruitmen PNS dan

promosi pejabat berdasarkan kompetensi dan track record.

Terakhir, pembentukan institusi yang akan menangani masalah

terkait dengan bencana alam seperti sistem peringatan dini,

evakuasi bencana dan lain sebagainya perlu diantisipasi oleh

pemerintah daerah.

Pembenahan terkait dengan pembangunan ekonomi di wilayah

perbatasan juga krusial. Beberapa aspek seperti penyediaan

infrastruktur dasar dan perjanjian-perjanjian serta kesepakatan

perdagangan seperti Border Crossing Agreement akan dijadikan

target pembenahan utama dalam mendukung pembangunan

ekonomi di Kabupaten Kepulauan Sangihe. Selain itu, pembenahan

juga akan ditujukan untuk memangkas kebijakan-kebijakan dan

regulasi penyebab biaya ekonomi tinggi, rencana tata ruang

wilayah (RTRW), penyiapan master plan di setiap bidang

pembangunaan sektor-sektor ekonomi strategis. Upaya-upaya

strategis lainnya adalah penyiapan lokasi-lokasi industrial estate,

kemudahan pengurusan pertanahan, penciptaan insentif untuk

investor serta penerbitan perda investasi daerah.

Pembenahan juga dibutuhkan untuk pemanfaatan dan

pengelolaan sumberdaya sehingga pemanfaatan berkelanjutan

dapat dicapai. Dalam konteks ini, penyesuaian regulasi-regulasi

daerah dengan peraturan-peraturan yang lebih tinggi yang

mengatur tentang pemanfaatan sumberdaya dan lingkungan

hidup serta upaya-upaya konkrit yang bertujuan untuk

menumbuhkan kecintaan masyarakat terhadap lingkungan hidup

perlu ditetapkan mengingat degradasi lingkungan yang terus

berlangsung di kabupaten ini.



Percepatan

Percepatan pembangunan diarahkan pada

pengembangan kegiatan-kegiatan sektor riil dan sektor ekonomi

unggulan dengan mengacu pada konsep pengembangan klaster

(SK Bupati Nomor 167 Tahun 2005) atau satuan wilayah

pengembangan. Pembangunan berbasis klaster ini diharapkan

tidak saja akan mampu mengurangi kesenjangan di antara klaster

terutama klaster-klaster seperti Pulau Sangihe Besar dan Siau

dengan Klaster Perbatasan atau Tatoareng, lebih dari itu

pembangunan berbasis klaster ini mampu menciptakan lapangan

pekerjaan baru yang pada gilirannya dapat mengurangi jumlah

pengangguran. Pemerataan pembangunan di tiap klaster akan

diupayakan dengan memperhatikan secara cermat karakteristik

masing-masing satuan wilayah pengembangan. Adapun sektorsektor

seperti perikanan dan kelautan, pariwisata dan pertanian

menjadi sektor-sektor unggulan. Pada tahap ini, fokus utama

implementasi kebijakan daerah diarahkan pada pengembangan

program kegiatan di sektor riil dan sektor ekonomi unggulan.

Program-program kegiatan ditujukan untuk menciptakan kondisi

ekonomi yang kondusif dan kompetitif dan mampu menari investasi

baru dari sektor swasta dalam rangka menciptakan lapangan kerja

baru dan mengurangi penduduk miskin serta jumlah

pengangguran. Selanjutnya, pemanfaatan teknologi informasi dan

komunikasi dalam bentuk e-commerce, penguatan kelembagaan

dan adopsi standar mutu bertaraf internasional dalam rangka

perbaikan kualitas produk andalan seperti pertanian, perikanan

dan lain sebagainya akan diterapkan guna menunjang

percepatan pembangunan perekonomian Kabupaten Kepulauan

Sangihe. Selain itu, percepatan pembangunan juga perlu

didukungan oleh ilmu pengetahuan dan teknologi. Sehubungan

dengan hal ini, pendirian perguruan tinggi yang akan mendukung

pengembangan berbagai sektor andalan merupakan syarat

mutlak. Selanjutnya, percepatan pembangunan takkan tercapai

tanpa dukungan infrastruktur yang memadai. Dengan demikian,

pengembangan berbagai sarana dan prasarana merupakan salah

satu kebutuhan mendesak termasuk dalam pembangunan jangka

menengah.

Melalui tiga pendekatan utama pembangunan daerah yang

dilakukan secara simultan dan didukung dengan komitmen

pembiayaan serta konsistensi antara perencanaan, pelaksanaan

dan pengawasan diharapkan sejumlah masalah jangka pendek

dan menengah yang sedang dihadapi oleh Kabupaten Kepulauan

Sangihe dapat dipecahkan. Sudah tentu, konsistensi dan komitmen

pemerintah daerah untuk mewujudkan seluruh program dan

kegiatan yang telah ditetapkan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun

ke depan (2007 - 2011) sangat dibutuhkan.

Adapun sejumlah aspek penting pendekatan-pendekatan

pembangunan tersebut di atas berlandaskan pada prinsip berikut:

a. Berorientasi pada masyarakat. Masyarakat didaerah adalah

pelaku sekaligus pihak yang mendapatkan manfaat dari

program dan kegiatan yang akan dilaksanakan. Sehingga

program pembangunan diarahkan untuk kegiatan yang

bertujuan untuk memenuhi kebutuhan praktis dan strategis

masyarakat yang hasil dan dampaknya dapat dirasakan

langsung oleh masyarakat;

b. Sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Proses perencanaan

pembangunan, pelaksanaan sampai kepada pengawasan

melibatkan masyarakat. Sehingga aspirasi, kebutuhan daerah

dan masyarakat terakomodir dan hasil-hasil pembangunan

dapat dinikmati secara langsung serta dapat memberdayakan

masarakat;

c. Sesuai dengan Adat dan Budaya masyarakat. Pengembangan

kegiatan dilaksanakan dengan memperhatikan adat, budaya

dan norma-norma yang terpelihara dan berkembang dalam

masyarakat sebagai sebuah kerifan lokal yang memperkaya

kasanah budaya bangsa dalam kerangka orientasi lokal,

nasional, regional, dan global;

d. Berwawasan Lingkungan. Pengelolaan dan pemanfaatan

sumberdaya daerah harus berwawasan lingkungan dan

berkelanjutan. Prinsip ini mempertimbangkan dampak kegiatan

terhadap kondisi lingkungan, ekonomi, sosial dan budaya

masyarakat didaerah dalam jangka pendek, menengah dan

panjang;

e. Tidak diskriminatif. Pelaksanan pembangunan tersebar

keseluruh wilayah kecamatan, kampung/kelurahan sesuai

pengembangan 6 klaster wilayah kepulaun serta tidak

diskriminatif sara. Sehingga tidak akan bias pada kepentingan

tertentu.

f. Kemitraan. Pelaksanaan pembangunan berdasarkan prinsip

kemitraan antara masyarakat, swasta dan pemerintah.

g. Berbasis Pemerintahan yang bersih. Penyelenggaraan

pemerintahan berbasis pada clean governments dan good

governance;

h. Anggaran berbasis kinerja. Pengelolaan anggaran

dilaksanakan berdasarkan sistim anggaran berbasis kinerja.

sumber : sangihe.go.id



Komentar

Postingan populer dari blog ini

(Hukum) Franchise dalam "islam"

  Prolog Islam sebagai ajaran yang bersifat rahmatan lil 'alamin, semangatnya bertumpu pada kemaslahatan yang hakiki termasuk syariatnya dalam bidang muamalat (bisnis), dimana kaidah fiqih mengatakan bahwa pada prinsipnya hukum muâmalat adalah boleh selama tidak ada dalil yang mengharamkannya (dalam Al-quran dan Hadits). Dalil yang dapat mengubah hukum muâmalat dari boleh (halal) kepada tidak boleh (haram) tersebut mengacu kepada disiplin ushul fiqih yaitu dapat berupa dalil eksplisit (sharih) al-Qurân dan Hadits Nabi saw atau dalil lain melalui uji verifikasi tertentu seperti Ijmaâ (konsensus para ulama), Qiyas (analogi), Mashalih Mursalah (konsep maslahat) dan sebagainya. Semua kaidah tersebut sebenarnya terfokus pada prinsip maslahat yaitu konsep pertimbangan baik-buruk, positif-negatif, dan mudharat-mashlahat berdasarkan kaidah umum dan dalil sharih serta shahih syariat Islam. Prinsip sentral syariah Islam menurut Ibnul Qayyim dalam Iâlam al-Muwaqqiâin

Lazy is Expensive !!!

Salam hangat dari penulis untuk para pembaca, di sini saya akan menulis sebuah artikel yang menurut saya sangat penting untuk diperhatikan terutama bagi kalangan anak muda karena satu sifat inilah yang banyak mengakibatkan cita-cita seorang anak adam terutama kalangan muda kandas di tengah jalan yang megakibatkan tidak sedikit menjadikanya seorang anak yang kurang baik di masa yang akan datang dari segi kehidupanya naudzubillah min dzalik. sebelum saya menulis secara detail tentang artikel " malas itu mahal" saya ingin menginfokan keberadaan saya sebagai penulis, sekarang pada tanggal 25 maret 2012 tepatnya hari kamis pukul 13.33 WIB berada di kota Depok yang berlokasi di pulau jawa tepatnya jawa barat, Depok kondisi cuaca siang ini sangat terik setelah beberapa hari lalu sempat diterjang angin besar yang mengakibatkan beberapa pohon besar rubuh yang berlokasi di daerah kota Jakarta-Depok dan sekitarnya dan mengakibatkan kemacetan lalu lintas. setelah menjalani ke

Matchday 32 v City at Etihad Stadium

Menurut saya pertandingan malam ini menjadi permainan terburuk sepanjang musim 2019/2020 yang dilakoni oleh Liverpool, besar harapan bisa main bagus melawan rival terdekat, yang terjadi justru sebaliknya, lawan bisa clean sheet dan tim kesayangan kita kebobolan 4 dengan 1 gol bunuh diri ox yang baru masuk di babak kedua, sungguh sangat miris walaupun posisi tim kesayangan kita sudah dinobatkan sebagai juara EPL musim ini. Berikut sedikit saya ulas per poin jalannya pertandingan malam tadi, dengan sedikit ubahan dari catatan fans liverpool lainnya. 1. Secara taktik, babak pertama terlihat ada yang diubah oleh pelatih City, justru mereka bermain tidak mengandalkan sayap. Ketiadaan Sane bukan alasan karena pelatih City juga tidak menurunkan Bernardo Silva, artinya mereka tidak mau bermain saya sebagaimana biasa mereka lakukan ketika sedang menyerang. 2. Sementara Liverpool malah kehilangan serangan sayap di babak pertama. TAA bermain terlalu kedalam. Mungkin untuk menjaga kebebasan Sterli