Prolog Islam sebagai ajaran yang bersifat rahmatan lil 'alamin, semangatnya bertumpu pada kemaslahatan yang hakiki termasuk syariatnya dalam bidang muamalat (bisnis), dimana kaidah fiqih mengatakan bahwa pada prinsipnya hukum muâmalat adalah boleh selama tidak ada dalil yang mengharamkannya (dalam Al-quran dan Hadits). Dalil yang dapat mengubah hukum muâmalat dari boleh (halal) kepada tidak boleh (haram) tersebut mengacu kepada disiplin ushul fiqih yaitu dapat berupa dalil eksplisit (sharih) al-Qurân dan Hadits Nabi saw atau dalil lain melalui uji verifikasi tertentu seperti Ijmaâ (konsensus para ulama), Qiyas (analogi), Mashalih Mursalah (konsep maslahat) dan sebagainya. Semua kaidah tersebut sebenarnya terfokus pada prinsip maslahat yaitu konsep pertimbangan baik-buruk, positif-negatif, dan mudharat-mashlahat berdasarkan kaidah umum dan dalil sharih serta shahih syariat Islam. Prinsip sentral syariah Islam menurut Ibnul Qayyim dalam Iâlam al-Muwaqqiâin
berawal dari tahun 98' kala itu sosok muda MO10 yang tampil memukau di pentas Piala Dunia 98 yang membuat saya mulai menyukai club yang paling dibenci oleh rakyat Inggris karena keirian mereka dengan loyalitas fans dan club sepakbola terbaik sejagad Inggris ini, dan di tahun 98' usia saya masih 8th dan sudah sangat suka dengan sepakbola karena terbentuk dari lingkungan kecil saya, kalimat terakhir, selamat membaca tulisan dari saya yang sangat sederhana ini.
Komentar