TUGAS
MANDIRI
Pedalaman Materi / Latihan
Topik diskusi :
No. 1
Studi
kasus : Peranan warga Negara yang
tertuang dalam pasal 30 UUD 1945
KEWARGANEGARAAN
Kamal Mahmud Ash Shawaf
23210827
2EB02
S1 Akuntansi 2010
Rabu 7 Maret 2012
Pertahanan
dan Keamanan Negara dalam Pasal 30 UUD 1945
I.
Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib
ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
II.
Untuk pertahanan dan keamanan negara
dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara
Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan
utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.
III.
Tentara Nasional Indonesia terdiri atas
Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas
mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
IV.
Kepolisian Negara Republik Indonesia
sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas
melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
V.
Susunan dan kedudukan Tentara Nasional
Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara
Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam
menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha
pertahanan dan keamanan negara, serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan
dan keamanan diatur dengan undangundang.
* Perubahan II 18 Agustus 2000, sebelumnya berbunyi :
PERTAHANAN
NEGARA Pasal 30
I.
Tiap-tiap
warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
II.
Syarat-syarat
tentang pembelaan diatur dengan Undang-undang.
Hak dan Kewajiban Warga Negara Tertuang
dalam Pasal 30 UUD 1945
ü Tiap-tiap
Warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan
keamanan Negara
ü Rakyat
sebagai kekuatan pendukung untuk pertahanan dan keamanan Negara yang
dilaksanakan melalui system pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh tentara
nasional Indonesia dan kepolisian Negara republic Indonesia
ü Tiap-tiap
Warga Negara behak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan Negara
Komentar