Langsung ke konten utama

(Hukum) Objek dan Subjek nya

Subyek Hukum
Subyek hukum adalah pemegang hak dan kewajiban menurut hukum. Dalam kehidupan sehari-hari, yang menjadi subyek hukum dalam sistem hukum Indonesia, yang sudah barang tentu bertitik tolak dari sistem hukum Belanda, ialah individu (orang) dan badan hukum (perusahaan, organisasi, institusi). Dalam dunia hukum, subyek hukum dapat diartikan sebagai pembawa hak, yakni manusia dan badan hukum.

  • Manusia
      Manusia (naturlife persoon) Menurut hukum, tiap-tiap seorang manusia sudah menjadi subyek hukum secara kodrati atau secara alami. Anak-anak serta balita pun sudah dianggap sebagai subyek hukum. Manusia dianggap sebagai hak mulai ia dilahirkan sampai dengan ia meninggal dunia. Bahkan bayi yang masih berada dalam kandungan pun bisa dianggap sebagai subyek hukum bila terdapat urusan atau kepentingan yang menghendakinya. Namun, ada beberapa golongan yang oleh hukum dipandang sebagai subyek hukum yang "tidak cakap" hukum. Maka dalam melakukan perbuatan-perbuatan hukum mereka harus diwakili atau dibantu oleh orang lain.
  • Badan Hukum
      Badan Hukum (recht persoon) Badan hukum adalah suatu badan yang terdiri dari kumpulan orang yang diberi status "persoon" oleh hukum sehingga mempunyai hak dann kewajiban. Badan hukum dapat menjalankan perbuatan hukum sebagai pembawa hak manusia. Seperti melakukan perjanjian, mempunyai kekayaan yang terlepas dari para anggotanya dan sebagainya. Perbedaan badan hukum dengan manusia sebagai pembawa hak adalah badan hukum tidak dapat melakukan perkawinan, tidak dapat diberi hukuman penjara, tetapi badan hukum dimungkinkan dapat dibubarkan.

Obyek Hukum
Objek hukum ialah benda. Benda adalah segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subjek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi objek dari hak milik.
Menurut pasal 503 sampai dengan pasal 504 KUH perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi dua yaitu:
  • Benda yang bersifat kebendaan
  • Benda yang bersifat tidak kebendaan.
  • Benda bergerak juga dibedakan atas dua yaitu :
  1. Benda bergerak karena sifatnya Misalnya : kursi, meja, dan hewan – hewan yang dapat berpindah sendiri.
  2. Benda bergerak karena ketentuan undang – undang Misalnya : hak memungut hasil atas benda – benda bergerak, saham – saham perseroan terbatas.
  • Benda tidak bergerak dibedakan atas tiga yaitu :
  1. Benda Bergerak Karena Sifatnya
    Misalnya : tanah, tumbuh – tumbuhan, arca, patung.
  2. Benda tidak bergerak karena tujuannya
    Misalnya : mesin alat – alat yang dipakai dalam pabrik.
  3. Benda tidak bergerak karena ketentuan undang – undang
    Misalnya : hak pakai atas benda tidak bergerak dan hipotik.
Membedakan benda bergerak dan benda tidak bergerak sangat penting karena berhubungan dengan empat hak yaitu, pemilikan (bezit), penyerahan (levering), daluwarsa (verjaring), dan pembebanan (bezwaring).

sumber : 
http://edwinpatimoeraya.blogspot.com/
 

Komentar

kamal mengatakan…
ya, semoga bermanfaat bagi saudara bernomoor 81 :D

Postingan populer dari blog ini

transformasi industri

Masyarakat Indonesia sudah jenuh dengan tawaran produk dan industri telekomunikasi yang itu-itu saja. Hampir semua provider menghadirkan layanan yang serupa, mulai dan voice, sms, layanan data, mng dan lainnya. Padahal masyarakat membutuhkan layanan lain yang lebih inovatif . Salah satu kesempatan industri telekomunikasi untuk mengembangkan inovasinya adalah melalui penyediaan, multiple sim card. Itu karena, menurutnya, akan memberi kesempatan lebih besar dan memberi optimisme kepada industri telekomunkasi untuk memasuki babak baru, yaitu babak pelayanan broadband base service (BBS). Pada era BBS mi segmentasi pasar tidak lagi menjadi mass market, namun akan fokus pada spesific mar-ket. Karena Indonesia tidak seperti Singapura yang hanya satu pulau, maka komunitas dan segmentasinya jauh lebih luas. "Kita harus mengetahui betul apa spe-Sffik tuntutan, spesifik permintaan di suatu daerah dan spesifik di komunitas, tuturnya. Melihat dari strategi transformasi teknolog...

Cara Melakukan Olahraga yang Baik

Olahraga yang baik dan benar yaitu olahraga yang dilakukan secara teratur dan terukur. Lakukan olahraga sekurang-kurangnya 30 menit perhari dengan baik dan benar agar bermanfaat bagi kesehatan dan kebugaran tubuh. Sebagai contoh: Turun dari bus lebih awal menuju tempat kerja yang kira-kira menghabiskan 20 menit berjalan kaki dan saat pulang berhenti di halte yang menghabiskan kira-kira 10 menit berjalan kaki menuju rumah.      Membersihkan rumah selama 10 menit, dua kali dalam sehari ditambah 10 menit bersepeda.      Berdansa selama 30 menit. Lakukan secara bertahap hingga mencapai 30 menit. Jika belum terbiasa dapat dimulai dengan beberapa menit setiap hari dan ditingkatkan secara bertahap. Olahraga dianjurkan minimal 30 menit, lebih lama akan lebih baik.      Olahraga dapat dilakukan dimana saja, tetapi tetap dengan memperhatikan lingkungan yang aman dan nyaman, bebas polusi, tidak menimbulkan cidera, misa...

layanan online universitas gunadarma

LAYANAN STUDENTSITE UNIVERSITAS GUNADARMA Sebagai salah satu universitas swasta terbaik saat ini yang berada di Indonesia, Universitas Gunadarma terus mengembangkan sistem pendidikanya agar dapat bersaing dengan universitas lain termasuk juga universitas negeri unggulan. Perkembangan yang sangat signifikan dapat dilihat dari bidang teknologi dan informasi universitas Gunadarma yang sangat menonjol. Yang sangat mementingkan kemudahan para mahasiswanya untuk dapat meneruskan kegiatan perkuliahan. Oleh karena itu Univerisitas Gunadarma telah menyediakan banyak layanan online. Termasuk juga didalamnya adalah studensite. Dalam kesempatan kali ini saya akan membahas tentang salah satu layanan online Universitas Gunadarma yaitu studentsite. Studentsite adalah layanan online yang wajib dimiliki oleh setiap mahasiswa Universitas Gunadarma untuk memudahkan jalanya perkuliahan. Layanan ini berisi tentang kegiatan para mahasiswa, dan mahasiswapun harus mempunyai akun sendiri untuk mengakses layana...