Langsung ke konten utama

(Hukum) Objek dan Subjek nya

Subyek Hukum
Subyek hukum adalah pemegang hak dan kewajiban menurut hukum. Dalam kehidupan sehari-hari, yang menjadi subyek hukum dalam sistem hukum Indonesia, yang sudah barang tentu bertitik tolak dari sistem hukum Belanda, ialah individu (orang) dan badan hukum (perusahaan, organisasi, institusi). Dalam dunia hukum, subyek hukum dapat diartikan sebagai pembawa hak, yakni manusia dan badan hukum.

  • Manusia
      Manusia (naturlife persoon) Menurut hukum, tiap-tiap seorang manusia sudah menjadi subyek hukum secara kodrati atau secara alami. Anak-anak serta balita pun sudah dianggap sebagai subyek hukum. Manusia dianggap sebagai hak mulai ia dilahirkan sampai dengan ia meninggal dunia. Bahkan bayi yang masih berada dalam kandungan pun bisa dianggap sebagai subyek hukum bila terdapat urusan atau kepentingan yang menghendakinya. Namun, ada beberapa golongan yang oleh hukum dipandang sebagai subyek hukum yang "tidak cakap" hukum. Maka dalam melakukan perbuatan-perbuatan hukum mereka harus diwakili atau dibantu oleh orang lain.
  • Badan Hukum
      Badan Hukum (recht persoon) Badan hukum adalah suatu badan yang terdiri dari kumpulan orang yang diberi status "persoon" oleh hukum sehingga mempunyai hak dann kewajiban. Badan hukum dapat menjalankan perbuatan hukum sebagai pembawa hak manusia. Seperti melakukan perjanjian, mempunyai kekayaan yang terlepas dari para anggotanya dan sebagainya. Perbedaan badan hukum dengan manusia sebagai pembawa hak adalah badan hukum tidak dapat melakukan perkawinan, tidak dapat diberi hukuman penjara, tetapi badan hukum dimungkinkan dapat dibubarkan.

Obyek Hukum
Objek hukum ialah benda. Benda adalah segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subjek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi objek dari hak milik.
Menurut pasal 503 sampai dengan pasal 504 KUH perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi dua yaitu:
  • Benda yang bersifat kebendaan
  • Benda yang bersifat tidak kebendaan.
  • Benda bergerak juga dibedakan atas dua yaitu :
  1. Benda bergerak karena sifatnya Misalnya : kursi, meja, dan hewan – hewan yang dapat berpindah sendiri.
  2. Benda bergerak karena ketentuan undang – undang Misalnya : hak memungut hasil atas benda – benda bergerak, saham – saham perseroan terbatas.
  • Benda tidak bergerak dibedakan atas tiga yaitu :
  1. Benda Bergerak Karena Sifatnya
    Misalnya : tanah, tumbuh – tumbuhan, arca, patung.
  2. Benda tidak bergerak karena tujuannya
    Misalnya : mesin alat – alat yang dipakai dalam pabrik.
  3. Benda tidak bergerak karena ketentuan undang – undang
    Misalnya : hak pakai atas benda tidak bergerak dan hipotik.
Membedakan benda bergerak dan benda tidak bergerak sangat penting karena berhubungan dengan empat hak yaitu, pemilikan (bezit), penyerahan (levering), daluwarsa (verjaring), dan pembebanan (bezwaring).

sumber : 
http://edwinpatimoeraya.blogspot.com/
 

Komentar

kamal mengatakan…
ya, semoga bermanfaat bagi saudara bernomoor 81 :D

Postingan populer dari blog ini

macam-macam dari sebuah "penalaran" yang sesungguhnya

Bismillahirrahmanirrahiim .... Kelapa Dua - Depok, 02-10-12 Malam ini saya mencoba untuk menjelaskan pengertian dari sebuah "Penalaran" dalam arti yang sesungguhnya karena ketika mencari data-data di mbah google lumayan banyak referensi yang bermuculan, saya pun mengambil beberapa referensi yang menurut saya paling pas dalam penyelesaian tugas softskill saya dalam mata kuliah Bahasa Indonesia 2 yang di ajarkan dikelas oleh Bapak Tri Budiarta tadi siang. Penalaran Dari definisi penalaran itu sendiri adalah sebuah proses berfikir yang mempunyai karakteristik tertentu sehingga melahirkan sejumlah konsep dan pengertian yang dimana nantinya sebuah kesimpulan akan muncul dari proses berfikir tersebut. Dan penalaran disini merupakan bentuk tertinggi dari pemikiran. Sedangkan menurut para beberapa ahli yang menurut saya menarik untuk disimak dalam penyataanya mengenai "Penalaran" adalah sebagai berikut : Suriasumantri (2001) mengemukakan secara singkat ba...

bentuk arsitektur komputer (PK & TI 1A)

alhamdulillah, akhirnya pencarian terhadap bentuk arsitektur komputer saya dapatkan juga :) software (lapisan atas) ada 3 bagian 1. applications layer 2. higher order software layer 3. operating system layer keterangan: 1. application layer bahasa komputer seperti yang dilihat oleh end-user. 2.higher order software layer Mencakup semua program dalam bahasa selain bahasa mesin yang memerlukan penerjemahan ke dalam kode mesin sebelum mereka dapat dijalankan. Ketika diterjemahkan program seperti itu akan mengandalkan pada fasilitas sistem operasi yang mendasari maupun instruksi-instruksi mesin mereka sendiri. 3. operating system layer Mengontrol cara yang dilakukan oleh semua software dalam menggunakan hardware yang mendasari (underlying) dan juga menyembunyikan kompleksitas hardware dari software lain dengan cara memberikan fasilitasnya sendiri yang memungkinkan software menggunakan hardware tersebut secara lebih mudah. hardware (lapisan bawah) ada 4 bagian 1. machine layer 2. microprogr...

layanan online universitas gunadarma

LAYANAN STUDENTSITE UNIVERSITAS GUNADARMA Sebagai salah satu universitas swasta terbaik saat ini yang berada di Indonesia, Universitas Gunadarma terus mengembangkan sistem pendidikanya agar dapat bersaing dengan universitas lain termasuk juga universitas negeri unggulan. Perkembangan yang sangat signifikan dapat dilihat dari bidang teknologi dan informasi universitas Gunadarma yang sangat menonjol. Yang sangat mementingkan kemudahan para mahasiswanya untuk dapat meneruskan kegiatan perkuliahan. Oleh karena itu Univerisitas Gunadarma telah menyediakan banyak layanan online. Termasuk juga didalamnya adalah studensite. Dalam kesempatan kali ini saya akan membahas tentang salah satu layanan online Universitas Gunadarma yaitu studentsite. Studentsite adalah layanan online yang wajib dimiliki oleh setiap mahasiswa Universitas Gunadarma untuk memudahkan jalanya perkuliahan. Layanan ini berisi tentang kegiatan para mahasiswa, dan mahasiswapun harus mempunyai akun sendiri untuk mengakses layana...